SuaraSumsel.id - Pemerintah kini membuka akses perlintasan jembatan Musi VI, setelah sempat ditutup selama pelaksanaan pergantian tahun.
Penutupan perlintasan bertepatan setelah disetelah diresmikan dilakukan pemerintah guna mengurangi kerumunan masyarakat menjelang perayaan malam tahun baru.
Hal tersebut dikhawatirkan menjadi sumber klaster baru penyebaran virus covid 19.
Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Darma Budhy mengatakan rencana penutupan memang berlangsung hingga tanggal 5 Januari 2021 sesuai yang diputuskan bersama pemerintah daerah sebelumnya.
Baca Juga:Bisakah Resolusi Tahun Baru Jadi Sumber Kebahagiaan? Ini Jawaban Psikolog
"Sudah bisa, direncanakan hari ini," ujarnya kepada Suarasumsel.id,
Diberitakan, jembatan Musi VI terpaksa ditutup usai peresmian dilakukan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya memutuskan untuk tidak membuka secara penuh operasional jembatan Musi VI.
Hal ini dilakukan guna menghindari munculnya kluster baru penyebaran virus covid 19 di wilayah jembatan tersebut karena keinginan masyarakat berkumpul dan berswafoto.
Ditekankan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru untuk sementara setelah peresmian, Jembatan Musi VI Palembang akan ditutup untuk umum hingga 5 Januari 2021.
Baca Juga:10 Hotel di Surabaya dengan Fasilitas Lengkap, Dijamin Nyaman!
“Untuk mengantisipasi terbentuknya cluster baru Covid-19 di malam Tahun Baru 2021 yang dipastikan ada penumpukan masyarakat di area ini. Diharapkan, jembatan ini tidak hanya menjadi sarana penghubung saja, tapi juga menarik perhatian karena keindahannya, Untuk itu semua pihak harus menjaga dan merawat jembatan ini,” ungkapnya dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Peresmian jembatan Musi VI dipadati oleh warga Palembang yang ingin melihat. Sayangnya, saat ini situasi tengah pandemi virus covid 19.
Akibatnya, polisi membubarkan paksa kerumunan ratusan warga tersebut saat peresmian Jembatan Musi VI.
Pembubaran terjadi di sisi pangkal Jalan Sultan Muhammad Mansyur Tangga Buntung Kota Palembang , Sumsel, karena melanggar protokol kesehatan (prokes).