SuaraSumsel.id - Enam organisasi massa yang berbasis islam telah dibubarkan pemerintah. Kebijakan ini, dinilai ulama di Palembang terlalu otoriter dalam ruang demokrasi.
Selain Front Pembela Islam (FPI), lima organisasi berbasis islam lainnya yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Sebagai salah satu organisasi yang dilarang beraktivitas, Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Selatan menilai pemerintah sudah melukai semangat demokrasi dari bangsa ini.
“Harusnya organisasi yang dibubarkan diberi ruang, seperti apakah alasannya dibubarkan, dan harus melalui proses pengadilan,” ujar Ketua FUI, Umar Said saat dihubungi via telp, Kamis (31/12/2020) dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com)
Baca Juga:Sekjen MUI: FPI Seharusnya Dibina Bukan Dibubarkan
Pemerintah hendaknya memberikan ruang dalam pembuktian mengenai penyebab pembubaran organisasi massa.
“Harusnya ada pembuktian dahulu, dan bila benar baru mereka diberi sanksi, dan diberikan kesempatan,” ujarnya.
Ia pun mengatakan dengan kuputusan yang telah diperoleh, maka hendaknya dukungan hukum.
Pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah diumumkan langsung Menkopolhukam, Mahfud MD. Dalam salah satu keputusan itu diketahui, FPI sudah tidak mengurus lagi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada negara. (Sumselupdate)
Baca Juga:Pempek Panggang, Pilihan Kudapan Wong Kito di Malam Tahun Baru