FPI Dibubarkan, Refly Harun: Kematian 6 Laskar FPI Sulit Diperjuangkan

Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai sangat merugikan pengungkapan kasus kematian laskar FPI.

Tasmalinda
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:06 WIB
FPI Dibubarkan, Refly Harun: Kematian 6 Laskar FPI Sulit Diperjuangkan
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraSumsel.id - Pemerintah mengumumkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah dibebarkan. Kebijakan ini dinilai sangat merugikan pengungkapan kasus kematian laskar FPI.

Lewat akun YouTube nya, Refly Harun mempertanyakan alasan membubarkan FPI. 

Menurut Refly, pelarangan semua organisasi harus ada alasannya.

"Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ujarnya dilansir Suaralampung.id dari YouTube Refly Harun yang berjudul "GEGEER!! BREAKING NEWS!! FPI DILARANG!! APA SALAH MEREKA?!!", Rabu (30/12/2020). 

Baca Juga:Front Pembela Islam Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI

Bagi Refly Harun, sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang justru FPI banyak dirugikan.

"Kehilangan laskarnya, Habib Rizieq jadi tersangka. Kasus bersama Firza Husein dibuka kembali," ucapnya.

Pembubaran FPI ini menurut Refly Harun membuat FPI kesulitan memperjuangkan kasus yang melanda anggotanya. 

"Bagaimana FPI mau memperjuangkan anggotanya yang tewas kalau kakinya diamputasi sebagai organisasi. Bagaimana pula mereka mau memperjuangkan atau dukungan kepada HAbib Rizieq yang ada nuansa dikriminalisasi," jelas Refly Harun.

Refly Harun sampaikan pendapat soal jaminan Menkopolhukam kepada Komnas HAM. - (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun . - (YouTube/Refly Harun)

Menurut dia, pembubaran FPI yang eksis sejak 1998 tentu tidak boleh sembarangan harus ada alasan kuat. 

Baca Juga:Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI

Karena itu Refly Harun mengaku tidak setuju dengan adanya UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas tanpa proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak