SuaraSumsel.id - Pemerintah mengumumkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah dibebarkan. Kebijakan ini dinilai sangat merugikan pengungkapan kasus kematian laskar FPI.
Lewat akun YouTube nya, Refly Harun mempertanyakan alasan membubarkan FPI.
Menurut Refly, pelarangan semua organisasi harus ada alasannya.
"Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ujarnya dilansir Suaralampung.id dari YouTube Refly Harun yang berjudul "GEGEER!! BREAKING NEWS!! FPI DILARANG!! APA SALAH MEREKA?!!", Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Front Pembela Islam Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI
Bagi Refly Harun, sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang justru FPI banyak dirugikan.
"Kehilangan laskarnya, Habib Rizieq jadi tersangka. Kasus bersama Firza Husein dibuka kembali," ucapnya.
Pembubaran FPI ini menurut Refly Harun membuat FPI kesulitan memperjuangkan kasus yang melanda anggotanya.
"Bagaimana FPI mau memperjuangkan anggotanya yang tewas kalau kakinya diamputasi sebagai organisasi. Bagaimana pula mereka mau memperjuangkan atau dukungan kepada HAbib Rizieq yang ada nuansa dikriminalisasi," jelas Refly Harun.

Menurut dia, pembubaran FPI yang eksis sejak 1998 tentu tidak boleh sembarangan harus ada alasan kuat.
Baca Juga:Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI
Karena itu Refly Harun mengaku tidak setuju dengan adanya UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas tanpa proses hukum.