Berikut DPO KPK, dari Harun Masiku sampai Sepasang Suami Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tujuh orang yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tasmalinda
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:55 WIB
Berikut DPO KPK, dari Harun Masiku sampai Sepasang Suami Istri
Ilsutasi KPK (Dok KPK)

Ketiga, Sjamsul Nursalim ditetapkan DPO oleh KPK setelah dijerat dalam kasus korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temanggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dimana, Syafruddin pun lepas dari jeratan KPK setelah mengajukan Peninjauan Kembali di MA.

Keempat, istri Sjamsul, yakni Itjih Nursalim. Ia ditetapkan DPO oleh KPK setelah turut ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi bersama Syafruddin Aryad.

Kelima, Izil Azhar masuk DPO KPK dalam kasus perkara suap proyek bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kekinian, Irwandi pun sudah selesai menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK

Keenam, ada nama Surya Darmadi owner PT Darmex atau PT Duta Palma Group.

Ia masuk DPO KPK setelah terjerat kasus suap terkait pengajuan Revisi alih Fungsi Hutan di provinsi Riau tahun 2014. Surya Darmadi masuk DPO KPK sejak tahun 9 Agustus 2019.

Ketujuh, Kirana Kotama selaku agen eksklusif PT. PAL Persero.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK lantaran teribat kasus suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017. Ia sudah masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

" Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," imbuh Nawawi.

Baca Juga:Sepanjang 2020, KPK Jerat 109 Orang Tersangka Korupsi

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini