Masih Ditahan Tersangka Pelanggar Prokes, Lahan Pesantren Rizieq Disoal

Setelah berstatus tersangka di dua kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya dan Polda Jabar, kini status lahan pesantren yang dikelola Rizieq Shihab dipersoalkan.

Tasmalinda
Kamis, 24 Desember 2020 | 11:08 WIB
Masih Ditahan Tersangka Pelanggar Prokes, Lahan Pesantren Rizieq Disoal
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto] Kini, lahan pesantrennya pun dipersoalkan.

SuaraSumsel.id - Sosok pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus menjadi perbincangan publik.

Setelah ditahan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) karena menggelar hajatan pernikahan putri keempatnya, sekaligus kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di lokasi lainnya, kini status lahan milik Rizieq Shihab pun dipersoalkan.

Sejak kemarin, dunia media sosial diramaikan dengan beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pesantren yang dikelola Rizieq Shihab segera dikosongkan.

Adapun bangunan yang dimaksud adalah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020).

Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.

Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.

Baca Juga:Beri Keterangan Soal 6 Laskar FPI, Bareskrim Bawa Barbuk Ini ke Komnas HAM

Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini