Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatera Selatan pada September 2020.
![Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/10/31058-cukai-rokok-naik-2021.jpg)
Rokok ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp176 juta.
Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp20 juta.
Baca Juga:Cukai Rokok Naik Lagi, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
(ANTARA)