SuaraSumsel.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan peredaran rokok illegal di wilayah Sumatera Bagian Timur atau Sumbagtim juga meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DBC Sumbagtim), Dwijo mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan permintaan rokok legal menurun.
Di sisi lain, penurunan permintaan itu bisa berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap rokok ilegal yang malah tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Tantangan terbesar 2021 nanti yakni adanya kenaikan cukai rokok karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” katanya, saat "Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2021" yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumsel, Selasa (23/12/2020)
Baca Juga:Cukai Rokok Naik Lagi, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
Oleh karena itu, kata Dwijo, pihaknya bakal memperketat pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Kami melakukan pemuktahiran dalam memetakan titik rawan distribusi rokok ilegal di wilayah kami,” katanya.
Ia menjelaskan bea cukai Sumbagtim juga bakal meningkatkan operasi pasar di titik-titik rawan tersebut.
Biasanya daerah perkebunan jadi lokasi peredaran rokok ilegal, sementara untuk di kota, seperti Palembang cendrung tidak ada.
Menurut Dwijo, peredaran rokok ilegal dikemas secara bervariasi oleh pelaku, ada yang tidak menggunakan pita cukai, ada juga yang menerapkan pita cukai namun peruntukannya tidak tepat.
Baca Juga:Sri Mulyani Naikan CHT, Saham Rokok Langsung Terbakar
Modus itu mengakibatkan harga rokok yang mestinya mahal menjadi lebih murah.
- 1
- 2