Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima

Pelaku pembunuhan Dedek divonis rendah.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 11:43 WIB
Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima
Pengadilan kasus pembunuhan Pelajar Dedek di Lubuk Linggau [Renaldi/suara.com]

Keesokan harinya, Selasa, 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, WA datang ke kos Aldo bersama saksi NL. Serta diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh terdakwa RI Rp2.900.000. Kemudian WA membayar hutang kepada NL Rp200 ribu, serta menebus laptop Acer yang digadaikan Rp800 ribu.

Reporter: Renaldi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini