SuaraSumsel.id - AKBP Edya Kurnia, polisi aktif di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat segera menjalani proses persidangan.
Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palembang, Rabu (16/12/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dede M Yasin menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Perkasanya telah lengkap ini kasus dugaan suap penerimaan siswa bintara Polri pada 2016 lalu. Sekarang sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang segera disidang,"katanya Selasa,(15/12/2020)
Baca Juga:Kang Emil Heran Gubernur Banten Tak Diperiksa Terkait Kasus Habib Rizieq
Perkara itu merupakan perkara split dari kasus yang menjerat mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya.
Keduanya telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Dalam persidangan, tersangka diduga turut menerima uang hingga Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Tersangka AKBP Edya Kurnia yang merupakan polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat dijerat melanggar pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
"Menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang saja terutama jadwal sidang perdana, yang pasti dari Jaksa Pidsus telah siap dengan dakwaan," jelasnya
Baca Juga:Diperiksa soal Kasus Acara Habib Rizieq, Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan
Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tersangka tersebut membenarkan, jika berkas telah diterima oleh panitera.
"Tadi berkasnya memang sudah diterima oleh panitera Tipikor di gedung PTSP Palembang, namun belum tahu jadwal sidang," ucapnya.
Kontributor : Muhammad Moeslim