SuaraSumsel.id - Cinta yang kudung terlanjur malah disalurkan dengan niat yang buruk. Seorang pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan, malah melarikan sekaligus merudapaksa pacarnya yang baru berusia 15 tahun.
Dalam laporan pihak keluarga korban ke Polres OKU Selatan, pemuda MS (21) tahun diketahui mengajak pergi pacarnya AR (15). Keduanya yang merupakan warga Desa Sukaraja Buay Rawan dilaporkan menghilang setelah empat hari tidak balik ke rumahnya. Lalu pihak keluarga melakukan pencarian bersama dengan warga dan kepala desa.
Dalam pencarian ke empat, diketahui jika keduanya berada di gudang di desa tersebut. Atas temuan ini, pihak keluarga korban melaporkan MS yang diketahui berprofesi sebagai petani.
"Laki-laki dibawa pihak keluarga dan masyarakat desa ke kantor polisi," kata Kasat Reskrim OKU Selatan, AKP Apromico membenarkan telah mengamankan seorang pemuda setelah diserahkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga:Gubernur Herman Deru: Pilkada Serentak di Sumsel Berlangsung Kondusif
"Kata pelaku sudah mensetubuhi, hingga delapan kali. Karena itu dikenakan ancaman pidana menyetubuhi anak di bawah umur," katanya.
Kasus ini sendiri tengah diproses dan mengetahui motif dan penyebabnya.
"Pelaku mengaku suka dan mencintai korban namun tidak direstui orang tua, akhirnya niat melarikan korban," ujarnya
Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (d) UU No. 35 Tahun 2014 Atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Jelang Perhitungan Suara, KPU Sediakan 100 Masker di TPS