Jelang Libur Akhir Tahun, Pelaku Industri Pariwisata Diminta Patuhi Prokes

Hotel dan restoran di Sumsel diingkatkan protokol kesehatan.

Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 19:38 WIB
Jelang Libur Akhir Tahun, Pelaku Industri Pariwisata Diminta Patuhi Prokes
ilustrasi hotel di tahun baru. (Dok. Hotel Indonesia Kempinski)

SuaraSumsel.id - Menjelang libur akhir tahun ini, Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan mengimbau pelaku industri pariwisata menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid 19, menghadapi libur akhir tahun ini.

"Menghadapi libur panjang menjelang Tahun Baru 2021, banyak masyarakat merencanakan liburan mengunjungi berbagai tempat wisata. Kondisi ini perlu diimbangi dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Minggu seperti dilansir ANTARA.

Berdasarkan laporan dari pengelola hotel dan restoran di Kota Palembang, Pagaralam, dan beberapa daerah tujuan wisata Sumsel lainnya, pada setiap akhir pekan dan menjelang tahun baru terjadi peningkatan permintaan kamar hotel.

Baca Juga:Gubernur Herman Deru: Pilkada Serentak di Sumsel Berlangsung Kondusif

Peningkatan permintaan kamar hotel menunjukkan banyak masyarakat yang akan liburan, kondisi ini cukup menggembirakan karena dapat meningkatkan tamu restoran dan objek wisata.

Masyarakat yang jalan-jalan atau melakukan liburan, tidak hanya membutuhkan tempat menginap, dan mengunjungi berbagai objek wisata , tetapi juga menikmati aneka kuliner khas daerah setempat.

Untuk menghadapi kondisi ramai tersebut, pelaku industri pariwisata seperti pengelola hotel, restoran, dan tempat wisata harus menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat dan tidak segan menegur pengunjung jika melihat ada yang tidak memakai masker dan berkerumun, ujarnya.

Kondisi adaptasi kebiasaan baru dan momentum liburan akhir tahun diharapkan bisa dijaga bersama sehingga tidak menjadi pemicu peningkatan kasus positif COVID-19 yang dapat mempengaruhi berbagai aktivitas masyarakat dan usaha.

"Pelaku industri pariwisata, seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, kafe, klub malam, dan karaoke di Kota Palembang serta 16 daerah di Sumsel lainnya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan antisipasi COVID-19 di tempat tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Kabar Buruk, Palembang Kembali Berzona Merah Covid 19

Ia mempersilakan mereka melayani dengan baik pengunjung yang mulai ramai menginap di hotel, makan di restoran, dan menikmati hiburan, tetapi pelaku usaha harus tegas dalam penerapan protokol kesehatan.

"Jangan sampai di sektor industri pariwisata menjadi klaster baru penularan COVID-19 yang bisa mengganggu kegiatan operasional di masa normal baru produktif aman dari virus tersebut," kata Herlan

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini