Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka

Habib Rizieq pernah dipenjara di tahun 2008.

Tasmalinda
Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:46 WIB
Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka
Habib Rizieq Shihab (LDTV). Rizieq pernah tersangkut lima kasus hingga pernah dipenjara.

SuaraSumsel.id - Pentolan sekaligus pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memang menjadi sosok yang kontroversi. Ia pernah terjerat lima kasus oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya pernah dipenjara pada tahun 2008.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Ia terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq terjerat lima kasus yang menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:Nonjob Gegara Hajatan Rizieq, Eks Walkot Jakpus juga Terancam Turun Jabatan

  1. Habib Rizieq menjadi tersangka kasus penghasutan. Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
  2. Penyidik Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. (Foto Kolase ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
    Penyidik Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. (Foto Kolase ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
    2. kasus penghasutan sama di tahun 2008. Tapi kali ini Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

3. Kasus chat mesum di tahun 2018. Kasus ini membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Namun kasus ini dihentikan polisi atau SP3.

4. Kasus penodaan pancasila. Kasus ini juga dihentikan setelah Habib Rizieq jadi tersangka di tahun 2018. Saat itu anak Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq.

5. Kasus kerumunan massa di pernikahan anaknya di Petamburan. Kasus ini masih berjalanan. Polisi pun akan menangkap Habib Rizieq karena mangkir dari pemanggilan polisi.

Sumber : Suara.com

Baca Juga:Polisi Pastikan Habib Rizieq Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini