Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Sempat Mencoblos Pilkada

Johan Anuar mencoblos Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama anak dan istrinya.

Tasmalinda
Kamis, 10 Desember 2020 | 18:30 WIB
Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Sempat Mencoblos Pilkada
Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

Johan Anuar yang sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU  saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, ia mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.

Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Baca Juga:Pernah Ditahan Polda Sumsel, Kini Cawabup Johan Anuar Ditahan KPK

Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.

(sumselupdate)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini