Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Sebut Kota Bandarlampung Paling Rawan

Kota Bandarlampung dinilai menjadi daerah yang tertinggi indeks kerawanan pemilu (IKP).

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 14:52 WIB
Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Sebut Kota Bandarlampung Paling Rawan
Ilustrasi pilkada serentak 2020. Bawaslu Lampung sebut Kota Bandarlampung menjadi daerah rawan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung dinilai menjadi daerah yang tertinggi indeks kerawanan pemilu (IKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

"Menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, kami kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu pada delapan daerah yang melaksanakannya. Hasilnya secara menyeluruh kerawanan pilkada meningkat di mana Kota Bandarlampung memiliki skor tertinggi 73,6," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah seperti dilansir Antara di Bandarlampung, Selasa (8/12/2020).

Setelah Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran memiliki IKP dengan skor 60,9, Lampung Selatan dengan skor 57,5, Kabupaten Lampung Tengah dengan skor 57,5, Kabupaten Waykanan dengan skor 54,0, Kabupaten Pesisir Barat dengan skor 48,5, Kabupaten Lampung Timur dengan skor 37,9, dan Kota Metro dengan skor 37,9.

Baca Juga:Pilkada Kurang Sehari, Hasil Rapid Test Ribuan KPPS di Jatim Malah Reaktif

Ia mengatakan, berdasarkan analisis dari pihaknya daerah yang memiliki kerawanan tinggi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.

Beberapa di antaranya kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai hingga kini proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif.

Selanjutnya, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

"Kami mengukur IKP menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi yang terbagi menjadi kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah," kata dia.

Ia mengatakan atas IKP yang meningkat di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada, Bawaslu pun merekomendasikan kepada penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:Beredar Pesan Berantai WA Bagi Bansos dari Paslon Idris-Imam, Ini Faktanya

"Kemudian, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Dia juga meminta kepada pihak kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara.

"Terakhir kami juga ingin adanya Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya dan kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini