Diingat Besok! Sebelum Pencoblosan Suhu Tubuh Diukur dan Wajib Cuci Tangan

Berlangsung di tengah pandemi Covid-19, Pilkada 2020 menerapkan aturan baru.

Tasmalinda
Selasa, 08 Desember 2020 | 12:14 WIB
Diingat Besok! Sebelum Pencoblosan Suhu Tubuh Diukur dan Wajib Cuci Tangan
Simulasi pemilihan saat pandemi covid 19 [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraSumsel.id - H-1 pencoblosan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, harus diingat kembali mengenai tata cara pencoblosaan saat pandemi.

Dengan menerapkan peraturan baru, berikut ini ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) seperti dilansir Indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga:Polrestabes Medan Kerahkan 1.350 Personel Amankan Pilkada Serentak

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

Baca Juga:Produktif di Tengah Pandemi, Kristina Ciptakan Single Baru

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini