Kapolres Mura : Jangan Sampai Pilkada Mewariskan Sanksi Sosial

Kepolisian mengingatkan agar pemilihan kepala daerah jangan sampai mewariskan sanksi sosial.

Tasmalinda
Sabtu, 05 Desember 2020 | 12:27 WIB
Kapolres Mura : Jangan Sampai Pilkada Mewariskan Sanksi Sosial
Pelaksanaan ikrar calon kepala daerah di Mura, Sumsel [Renaldi]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Resort Musi Rawas dan KPU Kabupaten Mura mengelar Ikrar Pasangan Calon Bupati Mura dan Wakil Bupati Mura di halaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan Ikrar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura ini merupakan kerjasama KPU Mura dan Polres Mura.

Deklarasi dan ikrar ini merupakan komitmen moral bagi semua, baik pemilih, peserta dipilih, penyelenggara, pengawas dan pengamanan.

"Maka dari itu, sebagai pengalaman, tentunya mengkawal pilkada ini yang aman dan nyaman, dengan diwujudkannya melalui ikrar ini," jelasnya.

Baca Juga:Hari Terakhir Kampanye, Mahfud MD Ingatkan Ini ke Paslon Kepala Daerah

Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, adapun isi dari ikrar tersebut diantaranya, siap menang dan siap kalah, pasangan calon kepala daerah akan menyelesaikan segala permasalahan terkait pilkada dengan jalur hukum dan perundangan yang berlaku.

Serta mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, terutama pencoblosan.

"Selanjutnya ikrar terus menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Mura kondusif di setiap tahapan pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman, damai dan sehat. Serta akan terus menghimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis atau yang bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku," bebernya.

Ia mengibaratkan, jika saat ini sudah sudah memasuki puncak acara.

Dengan semakin menuju pucak acara, maka akan semakin tinggi kendala yang dihadapi. 

Baca Juga:Mahfud: Selamat Kampanye Hari Terakhir, Sanksi Menanti Anda Jika Melanggar

"Kalau bahasa hukum, ada hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi, namun dalam hal ini berkaitan dengan hukum sanksi sosial. Hukum perdata dan pidana, sanksinya langsung diterima, tapi jika sanksi sosial itu sifatnya lama, terwariskan," terang ia.

Kapolres mencontohkan sanksi sosial seperti peristiwa 1965 lalu.

Reporter : Renaldi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini