Banda Aceh Usulkan Internet Syariah, Blokir Konten Porno dan Judi Online

Meminta pihak provider juga memblokir konten porno dan judi online.

Tasmalinda
Rabu, 02 Desember 2020 | 08:25 WIB
Banda Aceh Usulkan Internet Syariah, Blokir Konten Porno dan Judi Online
Ilustrasi konten porno.[Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraSumsel.id - Kemajuan teknologi informasi seperti halnya Internet sangat bermanfaat. Namun di sisi lain, keberadaanya malah sering disalahgunakan.

Untuk itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh meminta provider (penyedia jasa internet) menyediakan akses internet syariah di ibu kota Provinsi Aceh ini.

"Kita sudah menyurati provider untuk memblokir situs yang mengandung pornografi, judi online, dan konten negatif lainnya, serta menyediakan internet syariah," kata Kepala Diskominfotik Banda Aceh Fadhil di Banda Aceh, Selasa (1/12/2020).

Langkah itu ditempuh sebagai tindak lanjut dari imbauan Wali Kota Banda Aceh kepada pemilik kafe, warung kopi untuk memblokir akses pornografi dan judi daring, serta konten internet negatif lainnya.

Baca Juga:Rudapaksa-Aniaya Anak Tiri, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Pihaknya tidak mempunyai wewenang memblokir konten atau situs-situs di internet, melainkan hanya sampai pada batas mengeluarkan surat serta mengajak provider menyediakan internet syariah.

Fadhil mengajak semua pemangku kepentingan peduli terhadap syariah, termasuk pemilik usaha warung kopi yang menyediakan fasilitas internet agar dapat mengawasi pemakaiannya.

“Menkominfo yang punya wewenang menghapus situs-situs negatif itu. Kita masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika mendapatkan situs negatif atau pornografi, bisa langsung membuat laporan melalui website internet syariah Diskominsa Aceh," ujarnya.

Rilis pengungkapan jaringan Perjudian On Line dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
Ilustrasi judi online (22/5).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP/WH untuk menyebarkan surat imbauan Wali Kota Banda Aceh itu kepada seluruh pemilik warung kopi serta melaksanakan razia.

“Dalam beberapa hari ke depan kita akan sebarkan edaran untuk pemilik warung kopi dan kafe di Banda Aceh,” kata Fadhil.

Baca Juga:95 Persen Orang Tua di Banda Aceh Ingin Anak-anaknya Sekolah Tatap Muka

Sebelum imbauan itu dikeluarkan, pihaknya juga telah bertemu dengan DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh guna membahas persoalan penegakan syariat Islam, termasuk penyediaan internet syariah.

Sumber : Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini