Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?

Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan premanisme.

Tasmalinda
Selasa, 01 Desember 2020 | 06:54 WIB
Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?
Ketua PA 212 Slamet Maarif di kanal YouTube Refly Harun (YouTube).

SuaraSumsel.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini (1/12/2020).

Persaudaraan Alumni atau PA 212 dikabarkan akan menggelar aksi yang dikemas dengan reuni akbar 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Berdasarkan poster undangan yang beredar di media sosial tertulis 'Reuni 212 Dimajukan Tanggal 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya Jakarta acara Mengawal IB HRS dan Habib Hanif Al Althos'.

Baca Juga:Simpatisan Akan Kawal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Ini Respons Polisi

Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi terkait pesan dalam poster tersebut kepada Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono enggan berkomentar banyak terkait adanya seruan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan premanisme.

"Itu saja jawaban saya, bagaimana nanti kami lihat perkembangannya," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.

Baca Juga:Kasus Hajatan Rizieq, Camat hingga Pak RT di Petamburan Diperiksa Polisi

Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Poster seruan reuni 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta pada (1/12/2020) besok bertepatan dengan pemeriksaan pemimpin FPI Rizieq Shihab. [Ist]
Poster seruan reuni 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta pada (1/12/2020) besok bertepatan dengan pemeriksaan pemimpin FPI Rizieq Shihab. [Ist]

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini