Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?

Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan premanisme.

Tasmalinda
Selasa, 01 Desember 2020 | 06:54 WIB
Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?
Ketua PA 212 Slamet Maarif di kanal YouTube Refly Harun (YouTube).

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Baca Juga:Simpatisan Akan Kawal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Ini Respons Polisi

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini