Layani Pria Threesome, Artis ST dan SH Dibayar Masing-Masing Rp 30 Juta

Dua artis ST dan SH, mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta, dalam prostitusi onlinenya.

Tasmalinda
Jum'at, 27 November 2020 | 13:50 WIB
Layani Pria Threesome, Artis ST dan SH Dibayar Masing-Masing Rp 30 Juta
Penampakan artis SH dan ST yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

SuaraSumsel.id - Artis berinisial ST dan SH saat ditangkap ternyata sedang melayani pelanggan pria hidung belang.

Keduanya sedang melayani satu pria di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.

Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis tersebut.

Menurut Sudjarwoko, ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.

Baca Juga:Demi Duit Rp 30 Juta Artis ST dan SH Kasih Jasa Seks Threesome

Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ilustrasi prostitusi. [Solopos]
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.

"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:Harga Jasa Seks Threesome Artis ST dan SH Rp 110 Juta

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini