Hingga kekinian, jumlah korban rakyat Indonesia yang dibantai sepanjang tahun 1965 hingga 1966 karena dituduh anggota PKI belum bisa dipastikan.
Presiden Sukarno, pada Desember 1965, sempat membentuk komisi pencari fakta yang diketuai Menteri Dalam Negeri Mayjen Soemarno.
Hasil laporan komisi itu mengungkap 80 ribu jiwa melayang dibantai karena dituduh anggota PKI.
Dalam buku berjudul Gerakan 30 September karya Julius Pour, disebutkan Bung Karno tak meyakini jumlah tersebut dan sempat mempertanyakannya ke anggota tim komisi, yakni Oei Tjoe Tat.
Baca Juga:KPAI Minta Kurikulum Sejarah Diubah karena Terlalu Jawa Sentris
Oei Tjoe Tat mengatakan kepada Soekarno, jumlah korban pembantaian sedikitnya sekitar lima sampai enam kali lipat dari hasil temuan komisi pencari fakta.
Sementara tanggal 23 Juli 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan aneka kekerasan setelah peristiwa 30 September 64 adalah pelanggaran HAM berat.
![Sejumlah Penyintas Tragedi 1965 saat memberikan keterangan kepada wartawan pada pameran Repro Lorong Genosida 65-66 di Kantor Komnasham, Jakarta, Minggu (19/3). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/03/20/37840-korban-tragedi-1965.jpg)
Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran Kemanusiaan 1965-1966 Nur Kholis menuturkan, keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar sejak tahun 2008 yang melibatkan pemeriksaan 349 saksi di seluruh daerah Indonesia.
Berdasarkan laporan Komnas HAM, rakyat Indonesia yang dibantai berkisar antara 500 ribu sampai 3 juta jiwa. Namun, Jaksa Agung pada tahun yang sama menolak laporan Komnas HAM tersebut.
Alasannya, bukti-bukti yang dipakai belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Sejarawan LIPI Desak Kurikulum Sejarah G30S Direvisi
Sumber : Suara.com