Sementara tanggal 23 Juli 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan aneka kekerasan setelah peristiwa 30 September 64 adalah pelanggaran HAM berat.
![Sejumlah Penyintas Tragedi 1965 saat memberikan keterangan kepada wartawan pada pameran Repro Lorong Genosida 65-66 di Kantor Komnasham, Jakarta, Minggu (19/3). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/03/20/37840-korban-tragedi-1965.jpg)
Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran Kemanusiaan 1965-1966 Nur Kholis menuturkan, keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar sejak tahun 2008 yang melibatkan pemeriksaan 349 saksi di seluruh daerah Indonesia.
Berdasarkan laporan Komnas HAM, rakyat Indonesia yang dibantai berkisar antara 500 ribu sampai 3 juta jiwa. Namun, Jaksa Agung pada tahun yang sama menolak laporan Komnas HAM tersebut.
Alasannya, bukti-bukti yang dipakai belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:KPAI Minta Kurikulum Sejarah Diubah karena Terlalu Jawa Sentris
Sumber : Suara.com