"Tersangka AO merupakan esekutor, mengaku pernah menggunakan narkoba. Sehingga kuat dugaan, karena indikasi obat-obatan tersebut dengan kejam membunuh korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," terang Ismail.
Sementara itu, pengakuan tersangka WA, dirinya sempat kabur ke Lahat, lantaran tidak ada tempat tinggal dan sering bermimpi ditemui korban.
Akhirnya, ia pulang ke Lubuklinggau untuk menyerahkan diri, namun Tim Landak Satreskrim Polres Lubuklinggau lebih dulu meringkus tersangka.
Baca Juga:Mau Nikah Bulan Depan, EL Tewas Ditangan Kekasih Gelapnya