Dalang Pembunuh Dedek: Sedang Terlilit Utang, Mau Tebus Laptop Digadai

Kasus pembunuhan Dedek berhasil terungkap.

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 19:37 WIB
Dalang Pembunuh Dedek: Sedang Terlilit Utang, Mau Tebus Laptop Digadai
Ilustrasi penemuan korban pembunuhan (10/11/2020) dinihari. [Kontributor / Julianto]

SuaraSumsel.id - Polres Lubuklinggau di Sumatera Selatan, berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap pelajar Dedek.

Pelaku WA merupakan otak pelaku pembunuhan bersama dengan empat rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Pihak polisi menyatakan kasus Dedek ialah murni perkara pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan.

Kelima pelaku pembunuhan yakni, AO (18), RI (17), RJ (18), Ari Munandar alias Ari (27) dan  WA (16).

Baca Juga:Mau Nikah Bulan Depan, EL Tewas Ditangan Kekasih Gelapnya

“Sudah rekontruksi, 20 adegan. Dedek diketahui digorok oleh AO setelah terjatuh ke kiri barulah AO menusuk korban dari belakang sebanyak enam kali,”  kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, Jumat (20/11/2020).

Pada aksi curas ini, WA yang membawa sepeda motor korban.

WA sempat kaget mendengar korban digorok oleh AO.

"Tetapi dalam kejadian pembunuhan ini WA yang memiliki ide (dalangnya) dan mengajak AO untuk mengesekusinya," ucapnya.

Tersangka WA mengaku terpaksa melakukan pembunuhan dan curas karena terlilit hutang sekaligus ingin menebus laptop miliknya.

Baca Juga:Bersembunyi di Dusun, Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Online Ditangkap

Polres Lubuklinggau saat menggelar kasus pembunuhan Dedek [Renaldi/suara.com]
Polres Lubuklinggau saat menggelar kasus pembunuhan Dedek [Renaldi/suara.com]

Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, mereka menggadaikan sepeda motor itu dan menebus laptop.

"Tersangka AO merupakan esekutor, mengaku pernah menggunakan narkoba. Sehingga kuat dugaan, karena indikasi obat-obatan tersebut dengan kejam membunuh korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," terang Ismail.

Sementara itu, pengakuan tersangka WA, dirinya sempat kabur ke Lahat, lantaran tidak ada tempat tinggal dan sering bermimpi ditemui korban.

Akhirnya, ia pulang ke Lubuklinggau untuk menyerahkan diri, namun Tim Landak Satreskrim Polres Lubuklinggau lebih dulu meringkus tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini