Usai membakar motor korban, tersangka kemudian melarikan diri.
Selain honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik sang pacar SM, kendaraan mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik pemilik kos juga ikut terbakar. Posisi mobil saat itu dekat dengan sepeda motor.
Sewaktu kejadian, penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api. Namun, akhirnya dengan bantuan 3 unit mobil pemadam berhasil memadamkan api.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.
Baca Juga:Bahagia Mencium Bau Kentut Pacar, Pria Ini Bikin Perayaan Romantis
Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.
Sumber : Suara.com