Tak Ikhlas Diputus Cinta, Pemuda Riau Bakar Motor Pacar dan Mobil Ibu Kos

Pemuda di Riau ini diamankan petugas karena membakar motor milik pacar dan mobil milik ibu kos.

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 19:06 WIB
Tak Ikhlas Diputus Cinta, Pemuda Riau Bakar Motor Pacar dan Mobil Ibu Kos
Ilustrasi kebakaran. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Tidak ikhlas diputuskan cinta oleh korbannya, pemuda SM (19) kedapatan membakar motor milik pacarnya.

Polsek Rumbai mengamankan seorang pelaku berinisial AO (30).

Pria asal Agam, Sumatera Barat tersebut nekat membakar kendaraan milik korban SM (19) di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau.

Tersangka ditangkap atas laporan pemilik kos korban.

Baca Juga:Bahagia Mencium Bau Kentut Pacar, Pria Ini Bikin Perayaan Romantis

"Tersangka AO kita tangkap karena ada laporan dari Rina (56) seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik kos-kosan Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni, Kamis (19/11/2020).

Viola menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM setelah bertengkar pada Senin (9/11/2020) di kos-kosan.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis (19/11/2020) dini hari saat sedang tertidur di teras di Masjid Al Huda Kecamatan Senapelan Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Viola mengatakan, bahwa tersangka mengakui nekat membakar motor milik pacarnya lantaran kesal dan tidak terima setelah SM memutuskan hubungan dengannya.

Tersangka membakar motor korban dengan menggunakan handuk yang diambilnya dari tangga jemuran kos-kosan.

Baca Juga:Tak Sembarangan, Ini Alasan Mulia Cinta Laura Putuskan Kuliah Psikologi

Kemudian pelaku meletakkan handuk tersebut di atas jok sepeda motor korban dan membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api.

Usai membakar motor korban, tersangka kemudian melarikan diri.

Selain honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik sang pacar SM, kendaraan mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik pemilik kos juga ikut terbakar. Posisi mobil saat itu dekat dengan sepeda motor.

Sewaktu kejadian, penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api. Namun, akhirnya dengan bantuan 3 unit mobil pemadam berhasil memadamkan api.

Ilustrasi putus cinta (Shutterstock).
Ilustrasi putus cinta (Shutterstock).

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak