Dituntut 8 Tahun, Kakek Wastu Divonis Tak Bersalah dan Dibebaskan

Seorang kakek di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan divonis dibebaskan dari penjara karena terbukti tidak bersalah.

Tasmalinda
Selasa, 17 November 2020 | 18:31 WIB
Dituntut 8 Tahun, Kakek Wastu Divonis Tak Bersalah dan Dibebaskan
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Sedangkan Kakek Wastu menceritakan saat ia mencari ayamnya di kebun, datang gerombolan polisi yang langsung mengintrograsinya dan menyatakan ia pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 15 butir tablet warna hijau logo redbull yang diduga ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak