Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (P2HP) Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian mengatakan upaya itu masih terkendala payung hukum baik Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Kami mendorong kabupaten segera bergerak membentuk UPPK walau belum ada payung hukumnya, yang penting ada wadahnya dulu baru payung hukum menyusul," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan UPPK perlu segera untuk memancing kesadaran para petani kelapa mau mendapatkan selisih harga yang lebih menguntungkan dampak terpangkasnya mata rantai pemasaran sehingga tidak lagi melalui perantara.
Selisih penjualan kelapa ke UPPK bisa mencapai Rp100-Rp200 per butir dibandingkan ke perantara, sehingga petani dapat mengambil keuntungan hingga Rp1 juta untuk setiap penjualan 5.000 butir kelapa.
Baca Juga:Alhamdulilah, 7.132 Kasus Positif Covid 19 di Sumsel Dinyatakan Sembuh
"Nilai Rp1 juta ini seandainya dibelikan beras maka cukup untuk memenuhi kebutuhan, kalau dijual di luar UPPK Rp1 juta ini tidak akan didapat petani, mindset ini yang ingin kami tumbuhkan ke petani," kata dia.
Sementara itu, data Disbun Sumsel 2019 mencatat terdapat 165.000 petani kelapa dengan produksi mencapai 57.570 ton kopra dan mayoritas berada di Kabupaten Banyuasin.