SuaraSumsel.id - Artis Nikita Mirzani membantah tudingan yang menyebut dirinya menghina Habib Rizieq. Bintang film Comic 8 ini menyebut kebebasan bersuara atau berdemokrasi adalah hak warga Negara Indonesia.
Apalagi hal itu sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar.
"UUD Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 28 yang menyatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Sabtu (14/11/2020).
Berlandaskan hal tersebut, ia menegaskan, "Saya Nikita Mirzani tidak merasa bahwa telah melanggar sesuatu."
Baca Juga:Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Terkait Hinaan ke Habib Rizieq
Selain UUD, kalimat artis yang akrab disapa Niki dengan penyebutan tukang obat, bukanlah sesuatu yang hina.
"Tukang obat bukanlah pekerjaan yang hina," kata artis 34 tahun ini.
Apalagi menurutnya, nama habib tidak dimiliki satu orang saja. Meski dalam hal ini yang banyak dimaksud masyarakat adalah Habib Rizieq Shihab.
Nikita Mirzani lantas membandingkan ucapannya soal tukang obat dengan panggilan lonte yang disebut Ustaz Maaher, pendukung Habib Rizieq.
"Perkataan seperti lonte, babi betina, jelas merupakan hinaan terkutuk bagi perempuan," ucapnya.
Baca Juga:Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini
Kalian pikir sebagai orang yang religius, pantas mengucapkan hal tersebut?" imbuh tiga anak ini.
Apalagi hinaan itu ternyata juga diucapkan oleh orang yang dianggap keturunan Nabi Muhammad, Habib Rizieq.
"Apakah masuk akal jika seseorang yang mengaku sebagai keturunan dari Rasulullah SAW kita yang tercinta memiliki sikap dan perilaku seperti ini?" terang Nikita Mirzani.
Sumber : Suara.com