SuaraSumsel.id - Para buruh yang tergabung pada Relawan Masyarakat Untuk Keadilan (Rembuk) Sumatera Selatan menginginkan agar pemerintah menaikkan upah minimun pada tahun depan.
Buruh menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam penetapan upah 2021 yang nilainya sama dengan tahun ini.
Pada SK tersebut diketahui jika upah minimum Sumatera Selatan masih Rp3.043.111 per bulan.
Aksi penolakan ini pun berlangsung di kantor Pemerintah Provinsi Sumsel.
Baca Juga:Sumsel Miliki Center For Creative Economy, Tourism, Inheritance and Culture
Para buruh menyatakan sangat dirugikan saat upah tidak mengalami kenaikan, apalagi dalam situasi pandemi covid 19 ini.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI Abdullah Anang mengatakan selain menolak SK UMP yang tidak naik pada tahun depan, buruh pun menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Upah minimum sebaiknya dinaikkan, dan petugas penyidik pegawai negeri sipil sebaiknya segera menyelesaikan permasalah sengketa ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Menanggapi aksi buruh ini, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan UMP tidak akan mengalami kenaikan, sejalan dengan tidak adanya peningkatan kebutuhan hidup layak dari kabupaten dan kota.
Namun jika ada peningkatan kebutuhan hidup itu, maka pemerintah akan berupaya menaikkan UMP.
“Saya belum terima, itu perhitungan KHL. Jika memang ada kenaikan KHL, kita tinjau lagi. KHL di kota dan kabupaten juga bisa beragam," ujar Herman Deru.
Baca Juga:Gegara Terhina Ucapan Kasar, Suryanto Tikam Tetangga Hingga Tewas