Tiga Perkara Rizieq Shihab Sebelum Tinggalkan Indonesia, Bakal Dilanjutkan?

Rizieq Shihab pernah tersangkut tiga kasus ini.

Tasmalinda
Senin, 09 November 2020 | 11:44 WIB
Tiga Perkara Rizieq Shihab Sebelum Tinggalkan Indonesia, Bakal Dilanjutkan?
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

SuaraSumsel.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq pulang ke Indonesia, Rabu (10/11/2020) besok.

Sebelumnya, kurang lebih selama 3,5 tahun Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi.

Sebelum meninggalkan Indonesia itu, Ia terjerat sejumlah kasus hukum yang kini penyelidikannya masih di tangan kepolisian.

Ketiga kasus itu yakni, kasus dugaan chat mesum (pornografinya) dengan Firza Husein yang menyeruak menghebohkan publik.

Baca Juga:Debat Soal Kepulangan Rizieq, Mahfud MD dan Fadli Zon Ramai di Twitter

Polda Metro Jaya waktu itu menetapkan Rizieq sebagai tersangka sebelum menghentikan kasus tersebut (SP3).

Kemudian pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎ menjadi 'campuracun'.

Habib ‎Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Status semua kasus yang sudah dihentikan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan Pemerintah harusnya tidak ada masalah dengan kepulangan Rizieq.

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (09/11/2020), dia mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.‎

Baca Juga:Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Dideportasi, Sekretaris FPI: Tidak Overstay!

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi, seperti dikutip dari Antara.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020.

Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi mengatakan bahwa semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab.

Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Sumber : Suara,com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini