SuaraSumsel.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq pulang ke Indonesia, Rabu (10/11/2020) besok.
Sebelumnya, kurang lebih selama 3,5 tahun Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi.
Sebelum meninggalkan Indonesia itu, Ia terjerat sejumlah kasus hukum yang kini penyelidikannya masih di tangan kepolisian.
Ketiga kasus itu yakni, kasus dugaan chat mesum (pornografinya) dengan Firza Husein yang menyeruak menghebohkan publik.
Baca Juga:Debat Soal Kepulangan Rizieq, Mahfud MD dan Fadli Zon Ramai di Twitter
Polda Metro Jaya waktu itu menetapkan Rizieq sebagai tersangka sebelum menghentikan kasus tersebut (SP3).
Kemudian pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun' menjadi 'campuracun'.
Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Status semua kasus yang sudah dihentikan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan Pemerintah harusnya tidak ada masalah dengan kepulangan Rizieq.
Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (09/11/2020), dia mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.
Baca Juga:Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Dideportasi, Sekretaris FPI: Tidak Overstay!
"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi, seperti dikutip dari Antara.