Selain Ungkap Peran Pelaku, Polisi juga Silidiki Kelengkapan Surat Moge

Diduga ada moge yang tak lengkap surat adminitrasinya.

Tasmalinda
Minggu, 08 November 2020 | 10:16 WIB
Selain Ungkap Peran Pelaku, Polisi juga Silidiki Kelengkapan Surat Moge
Barang bukti dari klub Moge yang diamankan di Polres Bukitinggi [Yudi Pratama/klikpositif.com]

SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pengeroyokkan anggota TNI yang dilakukan oleh pelaku komunitas motor gede atau moge di Bukittinggi, Sumatera Barat, akhir Oktober lalu.

Kekinian, polisi segera menyerahkan berkas kasusnya ke kejaksaan.

Selain mengungkap peran dan masing-masing pelaku dari anggota klub motor gede atau moge, polisi juga menyelidiki adminitrasinya/

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu 7 November 2020 pagi menjelaskan kelima moge diantaranya diduga tidak mempunyai kelengkapan surat.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Anggota TNI, 24 Moge Sitaan Diserahkan ke Polda Sumbar

"Sedang diperiksa secara intensif, sementara diduga 5 moge tidak lengkap surat-suratnya," sebut Satake, Sabtu 7 November 2020 dilansir dari Katasumbar.com.

Satake mengatakan, rencananya moge ini akan dibawa ke Polda untuk diperiksa Direskrimsus.

"Surat-surat yang tidak lengkap itu berupa STNK maupun administrasinya ini tengah didalami," kata ia.

Sementara peran dari masing-masing pelaku di antaranya ada yang masih berusia anak-anak, berinisial BS.

"BS menendang korban arah kepala Serda Yusuf, serta memukul Serda Lestari. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum," ujar Satake.

Baca Juga:Tampil Stylish, Ibrahimovic Naik Moge buat Berangkat 'Kerja'

Berikutnya adalah tersangka berinisial MS berumur 49. Tersangka ini mengancam akan menembak Serda Yusuf, serta membanting Serda Yusuf hingga jatuh tersungkur.

"Yang ketiga adalah tersangka RHS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali," lanjut satake.

Kemudian tersangka ke-4 adalah JA berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf.

Yang terakhir adalah tersangka berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.

Satake menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan moge sebanyak 7 orang.

Sementara Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak