Selain Ungkap Peran Pelaku, Polisi juga Silidiki Kelengkapan Surat Moge

Diduga ada moge yang tak lengkap surat adminitrasinya.

Tasmalinda
Minggu, 08 November 2020 | 10:16 WIB
Selain Ungkap Peran Pelaku, Polisi juga Silidiki Kelengkapan Surat Moge
Barang bukti dari klub Moge yang diamankan di Polres Bukitinggi [Yudi Pratama/klikpositif.com]

"Yang ketiga adalah tersangka RHS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali," lanjut satake.

Kemudian tersangka ke-4 adalah JA berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf.

Yang terakhir adalah tersangka berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.

Satake menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan moge sebanyak 7 orang.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Anggota TNI, 24 Moge Sitaan Diserahkan ke Polda Sumbar

Sementara Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 yang lalu.

Sejumlah anggota moge yang terpisah dari rombongan tak terima ditegur oleh korban, sehingga berujung ke pengeroyokan. Dua anggota TNI dari Kodim 0304 Agam menjadi korban pengeroyokan itu.

Sumber : Klikpositif.com

Baca Juga:Tampil Stylish, Ibrahimovic Naik Moge buat Berangkat 'Kerja'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini