SuaraSumsel.id - Dengan menggunakan kop surat negara, kepala desa Jayanti mengistruksikan agar tidak menjual produk yang diproduksi oleh perusahaan asal Prancis.
Kepala desa yang mengeluarkan adalah Kepala Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Surat edaran (SE) itu diterbitkan pada Rabu (3/11/2020) dengan nomor 510/158/2010/XI/2020.
Dasar penerbitan SE itu sendiri adalah untuk merespon pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang dianggap mengandung unsur SARA atau rasisme, hingga menyakiti umat Islam.
Meski mengimbau pelaku usaha unutk tidak menjual produk Prancis, SE itu juga melarang semua pihak untuk melakukan aksi sweeping produk Prancis.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Tak Akan Gunakan Produk Prancis
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jayanti, Nandang mengatakan surat itu diterbitkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemimpin dunia selevel Presiden Prancis, yang tak bisa membedakan antara kebebasan berekspresi dengan intoleransi.
"Kami mengajak warga tentang kesadaran ghiroh dan ukhuwah islam, menyadarkan orang yang berpandangan negatif terhadap Islam, bahwa Islam bukan agama radikal," ujarnya kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
"Pemboikotan produk dari Prancis ini untuk memberikan pelajaran kepada orang orang yang sinis atau berpandangan negatif terhadap Islam. Padahal orang muslim konsumen terbesar dari produk pangan atau sandang yang di produksi oleh mereka," jelasnya.
"Kami mengajak warga tentang kesadaran ghiroh dan ukhuwah islam, menyadarkan orang yang berpandangan negatif terhadap Islam, bahwa Islam bukan agama radikal," ujarnya kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
"Pemboikotan produk dari Prancis ini untuk memberikan pelajaran kepada orang orang yang sinis atau berpandangan negatif terhadap Islam. Padahal orang muslim konsumen terbesar dari produk pangan atau sandang yang di produksi oleh mereka," jelasnya.
Baca Juga:Keterlaluan, Tempat Les Bahasa Prancis Jadi Sasaran Demo Juga
Sumber : Suara.com