SuaraSumsel.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di Sumsel diputuskan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun lalu sebesar Rp3.043.111.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sumsel menyebutkan, keputusan UMP 2021 merupakan keputusan yang sulit di masa sulit.
“Kita apresiasi keputusan gubernur. Kita (Apindo) juga berharap dapat diterima oleh kelompok buruh. (Ini) Keputusan sulit di masa sulit namun untuk kepentingan bersama dan lebih luas,” ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, Selasa (3/11/2020).
Sumsel telah menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atas masih sebesar Sumatera Selatan Rp3.043.111. Keputusan sulit ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel No 602 tahun 2020.
Baca Juga:Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Buat Pilpres 2024
Hal ini sesuai dengan himbauan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mengharapkan daerah tidak menaikkan UMP 2021, karena kalangan usaha sedang mengalami masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Hampir semua sektor industri mengalami dampak yang luar biasa dari pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.
Banyak negara termasuk Indonesia mengalami resesi yang artinya kehidupan dan ekonomi lebih sulit.
“Kita tahu pemerintah sudah berupaya. Cukup banyak yang dilakukan. Daya beli buruh yang tidak merosot telah ditopang dengan bantuan subsidi upah atau bagi mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menekankan agar pengusaha memberikan standar upah yang sama namun jangan sampai mengurangi standar upah yang telah ditetapkan pada tahun ini.
Baca Juga:Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa