UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh Langsung Gugat

Presiden Joko Widodo memilih mensahkan Undang-Undang versi 1.187 halaman.

Tasmalinda
Selasa, 03 November 2020 | 08:54 WIB
UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh  Langsung Gugat
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Salinan Undang-Undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.

Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga:Ruslan Buton Diizinkan Ikut Peringatan 40 Hari Kematian Istri di Bandung

"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com, Senin (2/11/2020) malam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.

Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga:Takut Ada Gelombang PHK, Ganjar: Apindo Enggak Usah Takut

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini