SuaraSumsel.id - Peredaran atau penggunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Seorang polisi berpangkat Bripka yang malah bertugas di satuan narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan terciduk menyimpan sabu di jok kendaraan pribadinya.
Peristiwa ini diketahui saat yang bersangkutan terjaring Razia Musi 2020 yang tengah digelar oleh satuan lalu lintas Polres Mura.
Bripka ini kedapatan membawa sabu 10,14 gram saat kendaraannya diperiksa oleh petugas.
Peristiwa ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Asfinawati Sindir Fadjroel Rachman: Saat Orba Ikut Demo, Gak Ke Pengadilan?
Supriadi membenarkan jika sudah tertangkap tangan oknum polisi saat melintas di Jembatan Umum, Desa Q2 Wonorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (20/10/2020).
“Di dalam mobil yang dikendarai oknum ini petugas dari Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,13 gram,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kamis,(29/10/2020).
Mengenai sanksi yang akan dikenakan, Supriadi memastikan jika yang bersangkutan terancam dipecat.
Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai bagaimana barang haram tersebut dapat disimpan dalam kendaraan milik pribadi.
"Masih didalami, apakah pemakai atau pengedar. Karena saat diamankan sedang dilakukan razia di jalan dan ditemukan barang bukti. Tetap proses sidik, terancam dipecat. Tidak ada toleransi,”tegas Supriyadi.
Baca Juga:Ikrar Sumpah Pemuda 1928 Tidak Pernah Dibacakan, Ini Fakta Barunya
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan kendaraan Toyota Agya nopol B 1608 VKL warna orange.