SuaraSumsel.id - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati masih angkat bicara dalam menanggapi tudingan negatif yang tidak jarang mengarah kepada pengunjung rasa.
Dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), Asfinawati menyoroti permasalahan tersebut khususnya mengenai perusakan dan pembakaran halte TransJakarta yang perbaikannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Asfinawati semalam duduk bersama dengan Staf khusus sekaligus juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman dan sejumlah tokoh lainnnya.
Salah satu topik yang mereka diskusikan adalah respons Megawati terhadap aksi belakangan ini.
Baca Juga:Bukan dari Pedemo, Perusakan Halte Sarinah Diduga Terorganisir dan Sengaja
Kala menyampaikan pernyataannya, Megawati sempat bertanya apa sumbangsih para pemuda selain hanya berdemonstrasi saja.
Asfinawati dalam kesempatan tersebut menyanggah pendapat yang disampaikan Fadjroel Rachman.
Untuk diketahui, Fadjroel Rachman mengatakan demo adalah hak yang diperbolehkan. Akan tetapi, jangan sekali-kali merusak fasilitas negara dan juga membawa isu berbau SARA.
"Pak Mahfud mengatakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum, akan ada sanksi-sanksi dikenakan ke mereka. Tapi kita bisa menghimbau, ketika aksi demonstrasi di Jakarta misalnya, fasilitas umum rusak. Itu harus diganti. Hak demonstrasi boleh, tapi jangan merusak fasilitas umum dan mengundang sara," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, Fadjroel Rachman mengaku pihaknya sudah mempelajari kasus yang ada dan menyampaikannya kepada Presien Jokowi.
Baca Juga:Centong Basemah dan Kapak Beliung Diserahkan Warga ke Museum
Fadjroel Rachman mengatakan, apabila ada protes-protes khusus terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, baiknya langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kritik yang disampaikan berbagai pihak termasuk mahasiswa tolong didorong ke MK. MK itu lembaga yang dihasilkan dari reformasi. Apabila ada persoalan UU bawa ke MK," ujar Fadjroel Rachman.
Selain itu, Fadjroel Rachman pun mengatakan bahwa saat ini kondisinya sudah berbeda dengan dahulu kala, saat ia masih menjadi mahasiswa.
"Kalau zaman saya dulu, gak ada yang namanya MK. Datang ke DPR berhadapan dengan DPR, berantem dengan petugas, pulang ke rumah dengan kepala yang pecah misalnya," ucap Fadjroel.
Namun sekarang sudah ada MK, maka mahasiswa harusnya datang ke MK dan mengajukan Judikal Review.
“Jadi apa yang dibilang Mosi Tidak Percaya jangan hanya di jalanan. Jangan merusak, boleh menyampaikan pendapat, bawa secara intelektual ke MK," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Asfinawati mengungkit soal Fadjroel Rachman yang dikatakan pernah ditangkap atau bahkan diadili.
"Bang Fajroel Rachman kan pernah ditangkap, bahkan diadili. Apa fajdroel Rahman merasa bersalah meskipun ada vonis atas nama dia? Saya yakin tidak. Dan saya yakin banyak orang menganggapnya tidak," tegas Asfinawati.
"Kemudian Fadjroel Rahman sering mengajak demonstrasi pada jaman orba, apa jaman orba tidak ada pengadilan? Ada," Imbuhnya.
Asfinawati mengatakan kenapa Fadjroel Rahman dahulu tidak langsung membawanya ke pengadilan saja sebagaimana disarankannya sekarang.
"Kenapa gak masuk ke jalur pengadilan? Kenapa dibawa berdemonstrasi? Kenapa melakukan pemogokan di lapangan?" tanya Asfinawati keras.
Lebih lanjut lagi, Asfinawati menuturkan bahwa demonstrasi sebenarnya juga bagian dari konstitusi.
Selain itu orang-orang pun juga diberi kebebasan memilih jalan guna mendapatkan hak-hak mereka.
"Yang saya mau katakan adalah UU 39 mengatakan bahwa setiap orang berhak menempuh jalur apapun yang mau dilakukan untuk mendapatkan haknya. Mau melalui Ombudsman, demonstrasi, itu semua konstitusional, semua sesuai dengan UUD," ungkapnya.
Sehingga jangan dipecah-pecah, atau dibenturkan, disisipin bahwa yang konstitusional ialah hanya judical review.
“Itu persoalannya,” tandas Asfinawati.
Sumber : suara.com