Anda Penerima BLT UMKM Atau Ingin Mengajukannya? Ini Caranya

Begini cara mengecek apakah anda penerima bantuan UMKM atau anda ingin mengajukannya.

Tasmalinda
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:31 WIB
Anda Penerima BLT UMKM Atau Ingin Mengajukannya? Ini Caranya
Ilustrasi uang (Antara).

SuaraSumsel.id - Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, Koperasi, dan UMKM.

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan program Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif, bagi usaha mikro yang belum punya pinjaman dari perbankan.

Program ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para calon penerima.

Bagi Pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan belum mendapat Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM ) atau BLT UMKM, silahkan cek di situs BRI ini.

Baca Juga:Marak Antrean Panjang Cairkan BPUM, Helm dan Sandal Mengular di Halaman BRI

Simak cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id berikut ini.

Bantuan ini disebut juga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Dana yang akan diterima UMKM sebesar Rp 2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM. Penyaluran dana bantuan ini melalui Bank BRI.

Lalu bagaimana cara mengecek penerima Banpres ini? silahkan simak artikel ini sampai akhir yang menyajikan panduan cek penerima BPUM UMKM BRI Via E-form.

Dengan mengecek bantuan melalui e-form, Anda tidak perlu setiap hari ke BRI dan bertanya ke customer services.

Baca Juga:Memulai Bisnis Kecil-kecilan, Kini Pengusaha Ini Raup Omzet Miliaran Rupiah

Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id

Pertama, masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

Isi kedua kolom tersebut

Klik tombol "Proses Inquiry"

Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Lalu Bagaimana Mendapatkan Bantuan UMKM?

Sebagai tambahan informasi, cara mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Agar bisa mendaftarkan diri, pastikan usaha anda sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

Anda adalah pengusaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

Anda merupakan Warga Negara Indonesia

Anda mempunyai Nomor Induk Kependudukan

Anda mempunya usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

Bukan ASN

Bukan anggota TNI/PORLI

Bukan pegawai BUMN/BUMD

Syarat lain yang harus dipastikan bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domosili sebagaimana tercantum di KTP, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Skema Bantuan UMKM

Skema penyaluran bantuan kepada pelaku usaha ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Saat ini, daftar isian penggunaan anggarannya sudah disediakan. Tahap awal disalurkan kepada 9,1 juta unit usaha mikro.

Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali dibayar. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name address.

Bantuan UMKM 2,4 juta ini bukan pinjaman atau kredit. Bantuan ini merupakan hibah sehingga penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Nah, kalau Anda merasa sudah mendaftarkan diri atau terdata, silahkan cek nama dengan ikuti panduan cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id seperti di atas.

Semoga usaha anda mengalami kemajuan pada situasi pandemi ini.

 Sumber : Suara.com.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini