SuaraSumsel.id - Gus Nur atau bernama lengkap Sugi Nur Rahardja diamankan Bareskrim Polri, Sabtu (23/10/2020) dini hari.
Pagi harinya, polisi membenarkan jika Gus Nur berstatus tersangka ujaran kebencian di media sosial. Kejadian ini dirasakan anak kedua Gus Nur, Mujiat tidak lagi membuat keluarga kaget.
Ia mengaku alasan keluarga tidak lagi kaget karena sang ayah sudah sering dilaporkan atas tuduhan yang sama.
“Yang saya ingat Gus Nur sudah 3 kali dipanggil oleh pihak kepolisian atas laporan NU. Perkaranya tidak jauh beda. Namun baru kali ini ditangkap langsung. Kami tidak kaget karena sudah tahu dengan laporan itu dan kami sudah siap,” ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga:4 Fakta dan Video Gus Nur Ditangkap Habis Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi
Mujiat menambahkan, pihaknya mengklaim bahwa penangkapan terhadap Gus Nur tersebut pasti berkaitan dengan unsur politik.
“Ya pasti penangkapan ini ada sangkut pautnya dengan politik. Tapi selebihnya kami serahkan ke kuasa hukum Gus Nur,” kata dia.
Mujiat juga menceritakan saat Gus Nur dicokok aparat kepolisian di kediamannya, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Ia mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB, tepat setelah Gus Nur mengisi acara Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan anggota keluarganya, saat itu sedang istirahat.
“Kami (keluarga) sedang istirahat. Hanya Gus Nur yang belum istirahat, beliau sedang bekam waktu itu,” papar Mujiat.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Gus Nur Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Anggota Bareskrim yang berjumlah sekitar 30 orang dan mengendari 4-5 mobil langsung masuk ke rumah Gus Nur sekaligus membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan.
- 1
- 2