SuaraSumsel.id - Dalam film dokumenter berjudul Fransesco yang mengisahkan hidup dan karya Paus Fransiskus diketahui jika sosok Paus secara terang menberikan dukungan kepada sesama jenis.
Hal ini mampu secara drastis meninggalkan doktrin Gereja Katolik dan paus-paus sebelumnya.
Paus Fransiskus mengatakan pasangan homoseksual atau pasangan sesama jenis boleh menjalin ikatan sipil (civil) union.
Paus Fransiskus juga menyatakan negara harus menyediakan undang-undang untuk mengesahkan hubungan tersebut.
Baca Juga:Penyerangan Pakai Samurai, Diduga Perihal Selisih Paham Antar Kelompok
Film ini tayang perdana pada Rabu (21/10/2020) dalam Festival Film Roma dan akan diputar di Amerika Utara pada akhir pekan ini.
"Homoseksual memiliki hak untuk menjadi bagian dari keluarga. Mereka juga anak-anak Tuhan dan memiliki hak untuk memiliki keluarga. Tidak seorang pun boleh disingkirkan atau menderita karena hal ini," kata Fransiskus saat berbicara soal pelayanan pastoralnya dalam film tersebut.
Ketika ditanya apakah ia tidak risau bahwa komentarnya soal hubungan homoseksual ini akan memantik kontroversi di antara orang-orang Katolik, Fransiskus mengatakan bahwa negaralah yang harus mengesahkan hubungan sesama jenis dan itu harus diatur dalam undang-undang.
"Yang harus kita ciptakan adalah undang-undang civil union. Dengan demikian, hubungan itu dilindungi hukum," tegas Fransiskus seperti dilansir dari Catholic News Agency.
Kompromi?
Baca Juga:Mengejutkan! Tinggalkan Doktrin, Paus Fransiskus Dukung Hubungan Sejenis
Civil union sendiri merupakan ikatan sipil antara dua orang yang diakui atau disahkan oleh negara. Di beberapa negara Eropa dan Amerika Selatan, ini adalah salah satu cara untuk mengesahkan hubungan homoseksual, meski tingkatannya masih berada di bawah pernikahan.