SuaraSumsel.id - Kasus pembacokan sopir taksi online Indra, berusia 40 tahun di dalam Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan ternyata perkara asmara mantan suami.
Hal itu terkuak saat perempuan bernama Ardisah (20) yang merupakan pemesan jasa taksi online korban tiba-tiba datang ke Mapolrestabes Palembang melaporkan kasus penganiyaan dilakukan oleh mantan suaminya.
"Saya yang semalem itu di dalam mobil kejadian pukul 00.05 WIB di Polrestabes. Itu bukan begal tapi pelakunya mantan suami saya. Makanya saya datang ke sini untuk melaporkanpenganiayaan kepada saya,"katanya Rabu,(21/10/2020).
Ia menceritakan semua kejadian itu karena suaminya Aditia (24) ingin mengajak rujuk. Tapi dia tidak mau mengikuti keinginan sang mantan suami tersebut.
Baca Juga:Refly Sebut Nama Gatot Naik Usai Ada KAMI, Cocok Berduet Sama Anies
"Dia berkali-kali ngajak rujuk tapi saya tidak mau. Ternyata tiba-tiba saya dijebak oleh teman untuk menemui dia tetapi di jalan saya dicegat oleh mantan suami,"ucapnya seraya tersedu.
Awalnya dia dihubungi temenanya dan diminta datang ke kawasan Plaju, ia akhir memesan taksi online milik Indra pada pukul 23.30 WIB.
Setelah diperjalanan dia dijegal motor yang tiba-tiba sudah berkumpul tujuh orang.
Karena takut ia meminta sopir menerobos motor tersebut. Akhirnya mereka dikejar hingga masuk ke dalam pagar Mapolrestabes Palembang.
"Kami takut ada apa-apa makanya masuk ke Polrestabes. Ternyata mereka mengejar dan malah rame sekali ada puluhan motor. Sampai di dalam mereka mengejar mobil dan memecahkan kaca sehingga kepala supir dibacok,"ucapnya
Baca Juga:KLHK Memperpanjang Status Siaga Karhutla di Sumsel
Setelah menceritakan itu, dia mengaku datang ke Mapolrestabes Palembang guna membuat laporan penganiayaan. Selama ini dia disiksa oleh mantan suaminya tersebut.
Dia mengaku pernah diculik hingga disekap hingga badannya penuh dengan luka memar.
"Sekarang saya mau lapor kasus penganiyaan makanya datang ke sini lagi. Saya nikah sirih dengan dia hanya satu hari terus dia menjatuhkan talak. Tapi tiba-tiba terus melakukan kekerasan mau minta rujuk," tutup ia.
Kontributor Muhammad Moeslim