SuaraSumsel.id - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/10/2020).
Usai Rapat Kordinasi (Rakor) mengenai Undang-Undang Omnibus Law bersama Gubernur, Wali Kota dan Bupati se Indonesia, Wali Kota Palembang , Harnojoyo menyatakan agar draf undang-undang tersebut dapat cepat disampaikan ke daerah.
Hal tentu juga akan lebih memudahkan pemerintah daerah saat berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat yang menolak undang-undang tersebut.
“Kita berharap undang-undang cepat disosialisasikan agar lebih dipahami masyarakat. Lalu apakah masyarakat yang menolak juga sudah membaca undang-undang dengan draf yang sama,” ujar Harnojoyo, Rabu (15/10/2020).
Baca Juga:Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel
Mesi demikian, kata Harno, terjadinya pro dan kontra dalam menghadapi sebuah kebijakan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.
Ia memastikan jika berdasarkan hasil kordinasi perihal Undang-Undang Omnibus Law, diketahui tidak bertentangan atas hak-hak pekerja yang selama ini menjadi tuntutan para massa demonstran.
“Saya tidak mendengar adanya hak-hak pekerja yang hilang, seperti yang diutarakan, seperti cuti dan lainnya. Saya malah menilai undang-undang ini sangat berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, Ketua DPD Partai Demokrat Palembang ini menegaskan sangat diperlukan upaya sosialisasi sekaligus mendistribusikan draf undang-undang tersebut ke pemerintah dan legislatif daerah.
“Seperti tujuh point yang disoal massa aksi, jelas tidak ada,” ujar ia.
Baca Juga:Bertambah, Tiga Mahasiswa Diamankan Karena Merusak Mobil Saat Aksi Ciptaker
Malah, terkait perizinan sangat memudahkan pemerataan investasi.
Mengingat, kata Harnojoyo, selama ini kucuran investasi hampir 50% berada di Pulau Jawa. “Kluster perizinan malah mendorong agar pemerataan investasi bagi wilayah di luar Jawa,” tutup Harnojoyo.