Pemerintah Bunuh Diri Jika UU Ciptaker Seperti Yang Disampaikan Buruh

Ketua DPRD Kota Palembang menilai Pemerintah sudah salah jika Undang-Undang Cipta Kerja seperti yang dikeluhkan buruh.

Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:39 WIB
Pemerintah Bunuh Diri Jika UU Ciptaker Seperti Yang Disampaikan Buruh
Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraSumsel.id - Pemerintah dinilai seolah bunuh diri jika apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Ciptakerja benar adanya.

Hal ini diungkap Ketua DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Zainal Abidin menyikapi gelombang unjuk rasa di kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut dia, Pemerintah akan sangat menghadapi pertentangan jika apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat, buruh atau aktivis menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja benar adanya.

Politisi Partai Demokrat di Palembang ini menganalogikan Pemerintah seolah bunuh diri jika apa yang menjadi 12 item permasalahan yang disampaikan masyarakat ternyata benar terdapat dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga:Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI Masih Bingung Siapa yang Salah

“Saya menilai Pemerintah juga keliru, jika apa yang disampaikan masyarakat benar ada di Undang-Undang tersebut. Tentu akan banyak mendapatkan penolakan karena akan menyesengsarakan rakyat,” ujar, Rabu (15/10/2020) usai menghadiri rapat kordinasi (Rakor) mengenai Undang-Undang Omnibus Law yang digelar secara virtual.

Ia menyatakan sampai dengan diselenggarakannya rakor tersebut, kalangan legislatif atau pemerintah daerah belum mendapatkan salinan draft undang-undang tersebut.

Hal ini juga yang mengakibatkan pihaknya sulit menjelaskan kepada masyarakat terutama pada mereka yang menggelar aksi demonstrasi atas penolakan undang-undang tersebut.

“Sepertinya undang-undang ini banyak mengalami perubahan. Katanya tadi enam kali perubahan,” sambung ia.

Karena itu, ia berharap agar pemerintah pusat juga cepat menyampaikan draf undang-undang tersebut kepada pemerintah dan legislatif daerah.

Baca Juga:KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah

“Bisa jadi terjadi kesalahan komunikasi. Apakah mereka yang aksi sudah juga membaca undang-undang, dan saat menyikapi tuntutan itu, kami pun belum mendapatkan salinan drafnya,” terang ia.

Namun, Zainal mengatakan saat rakor yang digelar virtual itu, sebanyak 12 item yang menjadi permasalahan atau tuntutan yang disampaikan pekerja (buruh) atau masyarakat tidak terdapat dalam undang-undang tersebut.

Misalnya masyarakat menyoalkan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, upah kota/kabupaten, upah provinsi,

“Kekhawatirannya, jika apa yang disampaikan masyarakat ternyata salah pemhaman atau malah hoax, Nantinya malah dianggap sebagai provokator,” tutup ia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak