SuaraSumsel.id - Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) mengecam tindakan sewenang-wenang pihak kepolisan dengan menangkap pelajar yang akan berdemontrasi menolak UU Cipta Kerja.
Setelah menangkap, polisi mendata pelajar yang terjaring. Data ini kemudian menjadi databse Satintelkan.
Hal ini pula yang membuat para pelajar memiliki catatan ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kemudian hari saat surat itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
"Jadi polisi menjegal untuk partisipasi anak itu problem, dan menggunakan ancaman agar anak tidak bersuara itu juga jauh lebih problem," ungkap Direktur LAHA Andi Akbar kepada Suarajabar.id, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Pemprov Sumsel Alokasikan Rp 56 Miliar untuk Piala Dunia U-20 2021
Andi menilai upaya yang dilakukan pelajar untuk mengikuti aksi tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
Pasalnya, kata dia, setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Ya SKCK itu kan persoalannya apakah dia punya jejak riwayat pidana, gitu kan dan itu (demonstrasi) bukan tindak pidana, itu yang jadi problem," ucap ia.
"Demonstrasi itu merupakan bentuk partisipasi semua orang sebenarnya.
Andi mengatakan khusus untuk anak, ada dua jenis partisipasi berpendapat.
Baca Juga:DPRD Sumsel Akhirnya Bersuara, Dukung Mahasiswa Surati Presiden Joko Widodo
Pertama, anak diberi ruang untuk bersuara dan tidak boleh ada yang menghalang-halangi apalagi sampai menangkap si anak untuk menyampaikan aspirasinya.
- 1
- 2