SuaraSumsel.id - Maraknya aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di berbagai kota membuat sejumlah pemerintah daerah membuat kebijakan khusus.
Kebijakan tersebut diputuskan, lantaran banyak pelajar SMA dan SMK atau sederajat yang mengikuti aksi tersebut.
Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi (Pemprov) Lampung. Melalui Sekretaris Dinas Aswarodi, dalam instruksi kepada seluruh Kepala SMA dan SMK se-Lampung, diminta untuk mengaktifkan kembali pembelajaran daring melalui aplikasi zoom meting, google class atau sejenisnya kepada seluruh siswa.
Siswa tersebut diharapkan bisa mengikuti aktivitas daring tersebut pada waktu pagi, siang, sore dengan melibatkan wali murid.
Baca Juga:Buat Surat Pernyataan, Pelajar yang Diamankan Aksi UU Ciptaker Dipulangkan
Edaran disampaikan Aswarodi melalui pesawan WhatsApp yang dikirim kepada grup MKKS hingga para Kepala SMA dan SMK se-Lampung.
"Jika ada pelajar SMA atau SMK yang terlibat unjuk rasa, maka pihak sekolah terutama bidang ke siswaan untuk segera memulangkan murid tersebut," seperti dikutip dari Sinarlampung.co-jaringan Suara.com
Berikut pesan whatshapp Sekertaris Disdik Provinsi Lampung;
Assalamu alaikum wr wb.
Yth, Bapak Ibu Kepala SMK Negeri dan Swasta se Provinsi Lampung, lebih khusus di Bandar Lampung.
Mengantisipasi agar siswa/siswi kita tdk ikut dalam aksi demo penolakan UU Ciptaker, maka kami sampaikan hal hal sbb. :
Baca Juga:Sayangkan Pelajar Ikut Aksi, Wagub DKI: Demo Urusan Buruh dan Mahasiswa
- Menginformasikan kepada siswa malam ini bahwa Besok senin mulai pagi, siang hingga sore seluruh wali kelas/guru melaksanakan pembelajaran daring melalui aplikasi zoom meting, google class atau sejenisnya kepada seluruh siswa, dengan ketentuan wali kelas/guru melaksanakan zoom meting/goegle class di sekolah, siswa melaksanakan di rumah masing2. Absensi daring dilakukan pada pagi hari, siang hari dan sore hari, dengan maksud untuk memastikan agar siswa tdk meninggalkan rumah. Selanjutnya untuk siswa yang tdk mengikuti daring agar direkap “nama, kelas, alamat dan no. Hp. Rekap tersebut dilaporkan perkelas ke pada kepala sekolah, kepala sekolah melakukan pengecekan untuk memastikan anak yang tdk ikut daring ini berada dimana dan melaporkan ke dinas.
- Memberikan tugas yang terukur dan mengikat agar siswa siswi kita bisa tetap belajar dari rumah.
- Setiap wali kelas berkoordinasi dengan Orang tua/wali siswa untuk mendampingi atau memantau anaknya masing2 dalam proses pembelajaran daring dan melarang anaknya untuk keluar rumah. Informasikan ke orang tua peserta didik/wali murid bahwa apabila anak2nya dibiarkan keluar rumah dan berada pada daerah2 yang merupakan jalur atau rute demo di balam, maka berpotensi akan dirazia dikumpulkan oleh aparat penegak hukum untuk di data seperti beberapa waktu yang lalu.
- Apabila masih ada siswa yang terlaporkan bergabung di lokasi demo maka Setiap sekolah agar menugaskan wakasek kesiswaan/guru bimbingan konseling/pembina OSIS/guru yang ditunjuk untuk menarik siswanya masing2 untuk kembali ke rumahnya masing2.
Demikian, Terima kasih atas kerja samanya Untuk menjaga kondusivitas lampung tercinta.
Salam hormat
Wass wr wb
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung
Drs Aswarodi.M.si