Jokowi Menjawab, Silakan Pasal UU Omnibus Law Diuji di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban atas penolakan Undang-Undang Omnibus Law.

Tasmalinda
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:27 WIB
Jokowi Menjawab, Silakan Pasal UU Omnibus Law Diuji di MK
Presiden Jokowi saat keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Ia mencontohkan beberapa informasi UU Cipta kerja yang tidak benar.

"Upah minimum dihitung per jam, itu tidak benar. Semua cuti dihapuskan, tidak ada kompensasi, itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada," tegasnya.

Selain itu, ada beberapa deretan klarifikasi misinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja yang disampaikan Jokowi.

Terkait UU Cipta Kerja pihaknya masih terbuka usulan-usulan dari daerah-daerah. apabila ada yang kurang sepakat dengan UU tersebut bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Klarifikasi UU Cipta Kerja, Jokowi: Upah Dihitung per Jam, Tidak Benar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini