Ekonom Unsri: Banyak Pasal UU Cipta Kerja Pro Kapitalis

Pengamat Universitas Sriwijaya menilai banyak pasal di Undang-Undang Cipta Kerja lebih menguntungkan perusahaan.

Tasmalinda
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:36 WIB
Ekonom Unsri: Banyak Pasal UU Cipta Kerja Pro Kapitalis
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sehingga, undang-undang ini sangat terlihat ketidakadilannya bagi pekerja.

“Dengan kata lain, undang-undang ini sangat berpihak kepada perusahaan, pemilik modal, kapitalis,” tegas ia.

Pasal lainnya yang krusial ialah penghilangan sejumlah hak cuti dari pekerja. Sehingga para pekerja terus diperas tenaganya demi keuntungan perusahaan.

“Kesewenang-wenangan perusahaan semakin terjadi, like dan dislike pengusaha pada pekerja akan menjadi alasan pemutusan hubungan kerja,” tegas ia.

Baca Juga:Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen

Meski nantinya, Yan mengutaraka jika undang-undang tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan, dan pasal-pasal tersebut masih bisa diubah berdasarkan peraturan Presiden Joko Widodo.

“Saya malah melihatnya ini adalah kepentingan pemilik modal yang mendukung politik dari Joko Widodo,” tutup ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini