“Setelah dinyatakan lengkap di kejaksaan, tentu akan bisa langsung disidang. Tersangka termasuk korporatif mengikuti jalan pemeriksaannya,” tutup ia.
Kronologisnya, kejadian kecelakaan maut di penghujung tahun 2019, Bus Sriwijaya yang melaju dari Provinsi Bengkulu menuju kota Palembang kehilangan kendali saat berada di Liku Lematang Desa Prahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumsel, Senin (24/12) malam.
Atas kecelakaan tersebut, sebanyak 35 orang meninggal dunia akibat terjepit di badan bus yang menghantam dasar sungai Lematang. Butuh sepekan waktu mengevakuasi korban pada kecelakaan tersebut.
Baca Juga:Cek Juru Parkir Legal di Palembang dengan Aplikasi Ini