“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan terancam pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.
Kontributor : Rio Adi Pratama
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan terancam pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.
Kontributor : Rio Adi Pratama
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini