SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB didakwa menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan, jaksa Penuntut KPK mengatakan jika terdakwa telah menerima fee dari sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah saat yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD.
“Terdakwa Aries HB menerima suap senilai Rp 3,031 M, sedangkan terdakwa Ramlam menerima Rp 1,115 M,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan kedua tersangka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang, Senin (14/9).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu diketahui jika terdakwa menerima suap dari pihak rekanan, Robi Okta Fahlevi yang terlebih dahulu sudah menjalani persidangan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain terdakwa Aries HB juga sidangkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Keduanya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan hukuman maksimal panjara seumur hidup.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) aksi pemberian suap kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dalam persidangan terungkap jika pemberian suap juga dilakukan kepada ketua lembaga wakil rakyat yang kemudian juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Sang mantan bupati divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Vonis tersebut diberikan karena Ahmad Yani terbukti telah menerima suap senilai Rp 3,031 M dari Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain bupati, kasus ini juga menjerat anak buahnya Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis hukuman empat tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis itu karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.
Sedangkan sang kontraktor atau pemberi suap Robi, divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa penuntut.
Kontributor : Rio Adi Pratama